Selasa, 26 November 2013

Prosedur Penyembelihan Hewan Islam



Allah Swt. telah menetapkan jenis makanan (binatang) yang halal dimakan dan yang haram dimakan oleh orang Islam. Binatang yang haram lidzaatihi (secara dzatnya) secara otomatis langsung haram dikonsumsi. Akan tetapi, makanan (binatang) yang halal lidzaatihi tidak dapat secara otomatis langsung halal dikonsumsi oleh ummat Islam. Makanan yang halal secara dzatnya dapat menjadi haram apabila salah dalam mendapatkannya (tidak sesuai dengan syariat Islam), misal : cara mendapatkannya, cara menyembelihnya, ataupun cara membelinya.

Daging sapi/kambing bisa saja menjadi haram dikonsumsi ummat Islam, bila didapat dari hasil mencuri, atau matinya tidak dengan cara disembelih (tapi ditusuk jantungnya), atau mati karena sakit, atau disembelih tetapi tidak sesuai syariat Islam (dengan menyebut nama selain Asma Allah. Oleh karena itu, penyembelihan sesuai syariat Islam menjadi syarat utama halalnya daging binatang halal.

Syarat kehalalan daging ini merupakan rahmah Allah bagi umat muslim, karena banyak hikmah di balik penyembelihan ternak. Allah menghendaki kebaikan bagi segenap manusia dan tidak ingin manusia mengalami sakit karena mengkonsumsi makanan yang tidak halal dan thoyyib.

Sebagaimana firman Allah Swt. :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang dikaruniakan Allah kepada kalian, dan hendaklah kalian bersembah sujud kepada-Nya” (QS. Al Baqoroh : 172)
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya saja” (QS. An Nahl : 114)

JENIS BINATANG/MAKANAN YANG HARAM DIKONSUMSI :

Sebagaimana firman Allah Swt. pada 2 ayat di bawah ini :
“Allah mengharamkan kalian makan bangkai, darah, daging babi, dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Namun barangsiapa terpaksa dan tidak melewati batas, maka tiadalah dosa baginya. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqoroh : 173)

“Telah diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh dari atas, yang mati ditanduk, dimakan binatang buas (kecuali yang sempat kamu sembelih), dan yang disembelih untuk berhala”. (QS. Al Maaidah : 3)

Maka kita diharamkan mengkonsumsi :

Daging babi (seluruh bagian dari babi, termasuk bulu, tulang, dll.)
Daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Nama Allah (untuk berhala),
Daging binatang yang mati karena dicekik,
Daging binatang yang mati karena dipukul,
Daging binatang yang mati karena jatuh dari atas,
Daging binatang yang mati karena ditanduk,
Daging binatang yang mati karena dimakan binatang buas (kecuali yang sempat kamu sembelih)

Rasulullah SAW. juga melarang ummat Islam mengkonsumsi daging binatang buas, yang bertaring dan berkuku tajam, seperti : ular, singa, harimau, beruang, kala jengking, dll.

TATA CARA (SYARIAT) PENYEMBELIHAN HEWAN

1. Periksa kondisi kesehatan ternak
Sebelum hewan disembelih, penting sekali untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi hewan yang akan disembelih. Perhatikan apakah ada DARAH KELUAR dari lubang-lubang di tubuh ternak, seperti: mata, hidung, telinga, mulut, dubur, dan kemaluan. Jika ada darah yang keluar dari salah satu lubang di tubuh hewan tersebut, maka diduga hewan tersebut sedang menderita sebuah penyakit. Tidak mustahil penyakit yang diderita hewan tersebut bisa menular kepada si penyembelih dan atau orang yang memakan daging hewan tersebut (anthrax, flu burung, toksoplasmosis, dll.)

2. Hewan hendaknya diperlakukan dengan baik
Penyembelih hewan DILARANG mengasah pisau di depan hewan yang telah dibaringkan, apalagi dengan intimidasi (ditakut-takuti).
Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa ada seorang yang membaringkan seekor kambing sambil ia mengasah pisaunya, maka kata Nabi SAW., “Apakah kamu akan membunuhnya, sesudah dia menjadi bangkai? Mengapa tidak kamu asah pisaumu itu sebelum binatang tersebut kamu baringkan?” (HR. Al Hakim)
Umar Ibnul-Khattab juga pernah melihat seorang laki-laki yang mengikat kaki seekor kambing dan diseretnya untuk disembelih, maka Umar berkata, “Celaka kamu! Giringlah dia menuju kematian dengan cara yang baik.” (HR. Abdurrazzaq).

3. Pisau harus tajam
Sebelum menyembelih, persiapkan semua peralatan yang akan dipakai dalam proses penyembelihan (pisau, tali, alas, dll). Alat penyembelih tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Asah pisau setajam mungkin (tidak boleh tumpul atau bergerigi) agar ternak tidak tersiksa. Rasulullah SAW. besabda :
“Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan (ihsan) pada setiap sesuatu, maka jika kalian membunuh hendaklah kalian berbuat ihsan dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih maka hendaklah berbuat ihsan dalam menyembelih, hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yang disembelihnya” (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij ra., bahwa Nabi SAW. bersabda, “Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)

Juga perintah Rasulullah SAW. kepada Aisyah ra. ketika hendak menyembelih hewan qurban, “Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi, “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)

4. Upayakan penyembelih dan ternak yang akan disembelih menghadap qiblat
Pada saat memotong/menyembelih, hendaknya penyembelih dan ternak yang disembelih menghadap ke arah qiblat. Apabila kita di Indonesia, maka ternak dihadapkan ke arah qiblat dengan cara membaringkannya dengan posisi kepala di sebelah selatan dan keempat kaki di sebelah barat. Penyembelih menghadap qiblat dengan cara berada di sebelah timur kepala ternak. Meski demikian, menghadap ke arah qiblat ini bukanlah sebuah keharusan.

5. Membaca Basmallah pada saat menyembelih
Menyebut Asma Allah (Bismillaahirrahmaanirrahiim) adalah SYARAT MUTLAK pada saat menyembelih. Apabila tidak dibacakan Basmallah, maka tidak saja ibadah kita tidak sah, namun juga dagingnya menjadi tidak halal untuk dimakan.
Hal ini didasarkan pada Firman Allah, “Dan janganlah kamu makan dari apa-apa yang tidak disebut Asma Allah atasnya, karena sesungguhnya dia itu suatu kefasikan (kedurhakaan).” (QS. Al An’aam: 121)

6. Penyembelihan dilakukan di leher bagian depan
Proses penyembelihan menjadi sah bila dilakukan di bagian leher, tidak di bagian-bagian lain, seperti : di kaki, di bagian punggung (punuk), ekor, dll. Orang jahiliyah jaman dulu sering memotong kelasa (punuk) unta dalam keadaan masih hidup untuk dimakan. Syariat Islam melarang perbuatan tersebut karena akan menyiksa binatang ternak yang bersangkutan, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW.:
“Daging yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup berarti bangkai” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al Hakim)

7. Memotong 3 saluran (nafas, makanan, darah)
Penyembelihan dilakukan dengan memotong 3 saluran utama pada leher yang meliputi : saluran pernafasan (tenggorokan), saluran makanan (kerongkongan) dan saluran (pembuluh) darah di leher bagian muka (vena jugularis dan arteri karotis).
Setelah terpotong ketiga salurannya, binatang qurban akan segera mati. Akan tetapi, kecepatan kematian (lama waktu hingga benar-benar mati) bisa berbeda-beda untuk setiap ternak.

8. Bila hewan tidak segera mati, dilarang menusuk jantung atau memotong lehernya
Setelah disembelih, adakalanya hewan besar (sapi, kerbau, kuda) tidak segera mati, namun membutuhkan waktu lebih lama daripada hewan sedang (kambing, domba, rusa). Oleh sebab itu, DILARANG menusuk jantung atau memutus sumsum tulang belakang atau memotong leher hewan yang disembelih sebelum ia diyakini benar-benar mati.

Mengapa? Jika jantung yang masih aktif memompa darah ditusuk dan menjadi bocor, maka konsentrasinya organ ini dalam memompa darah keluar tubuh menjadi terganggu. Ia bisa mati dan terkunci seketika, sehingga masih menyisakan banyak darah tertahan di tubuh hewan ybs.

Penyembelih (jagal) juga DILARANG memutus sumsum tulang belakang atau memutus leher. Mengapa? Sumsum tulang belakang adalah alat penting yang harus dijaga. Ia serupa kabel yang menghubungkan otak dengan jantung. Saat hewan disembelih, keadaan leher yang menganga lebar memberi sinyal kepada otak untuk mengirim perintah kepada jantung untuk memompa darah keluar tubuh secara maksimal. Jika pada saat jantung masih baru aktif memompa darah tiba-tiba kabel (sumsum tulang belakang) tersebut diputus, maka jantung seketika akan kehilangan kontak dengan otak. Akibatnya, jantung akan berhenti berdetak, menyisakan banyak darah tertahan di dalam tubuh (tidak terpompa keluar).

9. Dilarang menyiksa hewan saat disembelih
Jika hewan belum benar-benar mati, maka DILARANG KERAS untuk memotong kaki, memotong ekor, menguliti, menyobek perut (dan mengeluarkan isi perut), dan atau menusuk-nusuk/memukuli hewan tersebut. Apabila itu dilakukan, maka selain sangat menyiksa hewan (dan ini sangat bertentangan dengan syari’at Islam), maka itu juga akan berakibat daging menjadi haram dikonsumsi.

Apabila pada saat hewan belum mati dan jantung masih aktif memompa darah, hewan dikuliti atau dipotong kakinya, maka rasa sakit yang luar biasa pada daerah yang dilukai akan memecah konsentrasi aliran darah. Darah tidak lagi terfokus keluar melalui lubang di leher, namun sebagian keluar melalui kaki, perut, atau bagian lain yang terluka. Akibatnya, di tubuh ternak masih terdapat banyak darah yang tertahan tidak dapat keluar.

10. Pasca penyembelihan
Sebelum ternak benar-benar mati, kita DILARANG mematahkan lehernya, menguliti-nya, memotong kakinya, memotong ekornya, dll. Untuk mengetahui apakah ternak yang disembelih telah benar-benar mati, maka dapat dilakukan beberapa macam pengujian, seperti :
a. Reflek mata (menusuk pelan bagian mata)
b. Reflek ekor (menggoyang-goyangkan ekor)
c. Reflek kuku (menusuk bagian antara kedua kuku dengan ujung pisau)

HIKMAH PENYEMBELIHAN TERNAK :

1. Tidak menyiksa ternak (ternak cepat mati)
Syariat Islam tidak mengijinkan kita menyiksa binatang ternak, baik dengan cara memotong tanduk dengan paksa, memotong ambing susu, memotong ekor, mencabut gigi, menusuk mata, dll. dengan tujuan bersenang-senang (main-main). Berbeda halnya dengan ternak yang dibuat fistula di bagian rumen (perut) atau duodenum (usus dua belas jari) untuk tujuan penelitian/studi ilmiah.

2. Darah dapat keluar secara sempurna.
Apabila darah dapat keluar dengan sempurna (sebanyak-banyaknya), maka timbulnya penyakit yang dibawa oleh darah dapat dihindari.

3. Kondisi kesehatan ternak dapat diketahui.
Apabila kita menyembelih ternak, maka kita akan dapat memastikan apakah ternak yang kita sembelih masih hidup (atau telah mati) atau kita dapat pula menyaksikan apakah ternak yang akan disembelih sehat atau sakit-sakitan, sekarat, dll

Bagaimana dengan Daging yang Asal-Usulnya Tidak Jelas ?
Barangkali kita pernah menerima atau menemui daging yang telah dimasak, tetapi kita tidak tahu apakah pada saat menyembelihnya, Asma Allah telah dilafadzkan atau belum. Apabila kita berada di daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka kita dapat saja memakan daging tersebut dengan terlebih dahulu membaca Basmallah.

Sebagaimana hadits Nabi SAW. berikut :
“Sesungguhnya suatu kaum memberi kami daging, tetapi kami tidak tahu apakah mereka itu menyebut Asma Allah atau tidak. Apakah kami boleh makan daripadanya atau tidak ? Maka jawab Nabi : Sebutlah Asma Allah dan makanlah” (HR. Bukhari, dari Aisyah ra.)

Akan tetapi, apabila kita berada di daerah yang mayoritas Non-Muslim, maka kita harus bersikap waro’(lebih-berhati-hati) dan menghindari hal yang syubhat serta tidak memakannya.

Kita tidak tahu pasti apakah :
a. Daging tersebut berasal dari daging binatang yang halal (lidzaatihi)?
b. Disembelih sesuai syariat Islam atau tidak?
c. Dimasak menggunakan bejana yang juga digunakan untuk memasak babi atau tidak?
d. Dimasak dengan bumbu/minyak goreng yang halal atau tidak?

Wallaahu a’lam bish-showwab
Semoga Allah berkenan mengkaruniai kita dengan rizki makanan yang halal dan thoyyib
yang membawa barokah bagi kehidupan kita di dunia maupun di akhirat.

by: Nanung Danardono


Sumber FanPage Halal Corner

Jumat, 22 November 2013

Yuk Kenali Kode E

Dua tahun terakhir beredar informasi tentang ingredient makanan yang dimunculkan dalam kode-E baik di milis-milis tertentu maupun catatan (note) fb beberapa teman yang mengindikasikan bahwa deretan kode-E tersebut pasti bersumber dari babi. Dan kini isu tentang kode-E pada salah satu produk yang telah bersertifikat halal merebak lagi, yang pastinya meresahkan masyarakat penikmat produk tersebut.

Apakah kode-E tersebut? Kode-E atau E-number menurut UK Food Standard Agency adalah kode untuk bahan tambahan/aditif makanan yang telah dikaji oleh Uni Eropa
Kadang-kadang pada komposisi bahan di kemasan produk pangan tertentu  hanya muncul dalam bentuk kode saja, ya kode E tersebut.  Sebenarnya peraturannya, untuk kepentingan perlindungan konsumen, produsen tidak dibolehkan menginformasikan bahan makanan dalam bentuk kode-E saja, harus ada dalam padanan nama bahannya. Supaya tidak terjadi informasi yang misleading (menyesatkan).  Karena ada orang yang alergi dengan bahan pangan tertentu.  Kalau dimunculkan dalam bentuk kode-E saja, jelas tidak semua orang bisa menterjemahkan kode tersebut.

Mari kita tengok arti dari Kode E tersebut
E-100 adalah curcumin merupakan ekstrak kunyit yang berfungsi sebagai pewarna (halal)
E 110 adalah sunset yellow yang merupakan pewarna terutama bagi produk-produk fermentasi yang mendapat perlakuan panas (halal)
E 120 adalah cochineal yang juga merupakan pewarna merah alami yang berasal dari sebuah serangga yang dalam keadaan bunting yang sebenarnya adalah carminic acid. Kehalalannya sangat tergantung wujudnya. Jika cair sangat tergantung pelarut yang digunakan
E 140 adalah chlorophyl adalah pewarna hijau alami yang bisa berasal dari bayam, rumput, dan tanaman lain. Proses ekstraksinya bisa menggunakan pelarut tertentu termasuk etanol. Jika cair, kehalalannya sangat ditentukan sisa pelarut etanol yang terdapat di dalam produk tersebut. Tetapi jika berbentuk bubuk, kehalalannya sangat ditentukan oleh bahan tambahan lain disamping klorofilnya.
E 141 adalah copper complexes of chlorophyl and chlorophyllins halal dengan catatan sama denan E 140
E 153 adalah carbon black yang bisa berasal tanaman atau tulang hewan (bisa saja dari hewan yang tidak halal seperti babi atau hewan sapi, kerbau, yacht yang tidak disembelih secara Islam)
E 210 adalah calcium sorbat (halal)
E 213 adalah potasium benzoate (halal),
E 214 adalah calcium benzoate (halal),
E 216 adalah ethyl 4-hydroxybenzoate (halal),
E 234 adalah 2- (thyazol-4-yl) benzimidazole (halal) ,
E 252 adalah sodium nitrate (halal) ,
E 270 adalah calcium acetate (halal),
E 280 adalah propionic acid (halal),
E 325 adalah sodium lactate (syubhat, tergantung dari media fermentasi asam laktat yang digunakan),
E 326 adalah potasium laktat (sda),
E 327 calcium lactate (sda),
E 337 (potasium sodium L-(+)-tartrate atau sodium potasium tartrate (halal) ,
E 422 adalah glycerol adalah hasil samping produksi sabun, sehingga harus dipastikan sumber asam lemaknya (bisa saja hewan (mungkin saja babi) atau tanaman, atau dari propilen (halal)
E 430 adalah polioksietilen stearat,
E 431 adalah polyoksietilen (40) stearate harus dipastikan sumber asam stearatnya (hewani atau tanaman)
E 432 adalah polioksietilen (20) sorbitan monolaurate (sumbernya bisa hewan atau tanaman),
E 433 polyoksietilen (20) sorbitan mono oleat,
E 434 adalah polioksietilen (20) sorbitan monopalmitate,
E 435 Polioksietilen (20) sorbitan monostearat,
E 436 polioksietilen (20) sorbitan tristearate.
E 470 sodium, potasium dan calsium of fatty acid ,
E 471 mono dan digleserida,
E 472 acetylated mono dan digleserida,
E 473 sucrose esters of fatty acid,
E 474 sucroglyceride,
E 475 polyglycerol ester of fatty acid,
E 476 poliglicerol poliricinoleate,
E 477 propilen glikol ester of fatty acid,
E 478 lactilated fatty acid esters of glycerol and propane -1,2-diol,
E 481 sodium stearoyl-2-lactylate,
E 482 calcium stearoyl-2-lactilate,
E 483 stearyl tatrate,
E 491 sorbitan monostearate,
E 492 sorbitan tristearate,
E 493 sorbitan monolaurate,
E 494 sorbitan mono-oleate,
E 495 sorbitan monopalmitae, ,
E 570 stearic acid,
E 572 magnesium stearate.Semua bahan yang ada asam lemak (fatty acid seperti oleat, stearat, palmitat) nya maka statusnya menjadi syubhat karena ada kemungkinan dari bahan yang haram.
E 440 amidated pectin (halal),
E 542 edible bone phosphate (berasal dari tulang hewan sehingga ada kemungkinan dari babi)
E 631 sodium 5-inosinate (syubhat, dapat dihasilkan dari ekstrak daging),
E 635 sodium 5-ribonukleotida (syubhat tergantung dari media fermentasi yang digunakan)
E 904 shellac (halal)

Tetapi intinya, kode E yang ada kemungkinan bersumber dari hewan, tidak otomatis berasal dari babi.  Harus ada sekelompok ahli yang bisa memastikan bahwa bahan-bahan tersebut apakah halal atau haram.
Demikian tulisan singkat tentang Kode E, teliti sebelum membeli, jangan dulu panik, ketahui dulu, baru pilih produk yang jelas kehalalannya.
Be Smart with Halal Corner.


Salam Halal is My Way

Sumber : myhalalcorner.com

Selasa, 19 November 2013

Titik Kritis Kehalalan Bakery atau Cake by Aisha Maharani

Toko roti (bakery) di Indonesia sangat banyak dan beragam. Ada yang laris karena terkenal, ada yang diburu pembeli karena enak, ada pula yang dibeli karena terjamin status kehalalannya. Sebagai konsumen Muslim, mestinya kita tidak membeli produk hanya karena rasanya, karena enak baunya, karena kemurahannya, atau karena terkenal merknya. 

Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini (sekitar 88%) mestinya seluruh produk makanan dan rerotian terjamin kehalalannya. Namun pada kenyataannya, tidak semua produk roti yang dipasarkan terjamin kehalalannya. Bahkan ada beberapa perusahaan yang secara terang-terangan menggunakan bahan haram. Banyak pula bahan tambahan makanan (BTM) yang diragukan kehalalannya dipakai dalam industri roti ini.

Ada beberapa titik kritis peluang masuknya bahan haram ke dalam produk bakery :

1. Kuas berbulu babi
Kuas sering dipakai untuk mengoleskan mentega, margarin, telur, cokelat, dll. Hati-hati dengan bahan bulu kuas, karena umumnya berasal dari bulu babi (bisa mencapai 80-90%). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengimpor boar bristle dan pig/boar hair periode Januari-Juni 2001 sejumlah 282.983 kg atau senilai US $ 1.713.309 (Jurnal LPPOM-MUI HALAL, N0. 41/VII/2002).

Pada gagang kuas berbulu babi sering tertulis kata : Bristle, Pure Bristle, 100% China Bristle, dll. Salah satu makna kata Bristle adalah Pig Hair atau bulu babi (Webster’s Dictionary) yang berstatus najis apabila basah. Oleh karena itu, roti yang terkena sapuan kuas najis menjadi terkena najis, sehingga haram dimakan.
Pengganti kuas bulu babi adalah kuas dari bahan plastik (polyester). Perusahaan kuas merk Ken Master dan Selery juga meproduksi kuas dari bahan halal ini.

2. Rhum

Rhum banyak dipakai untuk mem-buat adonan tercampur dengan baik, agar cake lebih awet, serta untuk mengikat aroma. Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamer. Bahkan kandungan alkohol rhum bisa mencapai 38-40%. Hati-hati de-ngan roti Black Forest, Sus Fla, Cake, dll.

Rhum essence (rhum sintetis) juga diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum ‘asli’ dan rhum ‘sintetis’.

3. Daging dan Produk Olahannya
Daging haram (khususnya : babi) dapat masuk dalam berbagai bahan dan produk rerotian. Produk daging dan olahannya dapat masuk dalam bentuk : daging, sosis, abon, dll.

4. Emulsifier
Emulsifier adalah bahan yang dipakai agar bahan-bahan yang berkadar lemak tinggi dapat bercampur dengan air ketika dibuat adonan. Beberapa macam emulsifier juga dapat dipakai sebagai stabilizer (penstabil) adonan roti.

Ada beberapa jenis emulsifier yang lazim dipakai di pasaran, seperti : lesitin, lesitin kedelai (soya/soy lechitine), dan emulsifier lain yang menggunakan kode E-number. Lesitin bersifat syubhat karena bisa berasal dari bahan nabati maupun hewani (sapi, babi, dll). Lesitin kedelai halal karena berasal dari bahan nabati. Hati-hati dengan E-number, karena beberapa emulsifier (seperti : E471, E472, dll.) ada yang menggunakan bahan dari babi.

5. Ovalet
Ovalet dipakai sebagai pengembang dan pelembut produk bakery. Bahan ini dibuat dari asam lemak, bisa berasal dari asam lemak hewani maupun nabati (tumbuhan). Apabila berasal dari tumbuhan, tentu tidak masalah. Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal atau hewan haram (babi).

6. Shortening
Shortening sering dikenal dengan istilah mentega putih. Bahan ini berasal dari lemak, bisa dari lemak hewan, tanaman, maupun campuran keduanya. Shortening sering dipakai untuk membuat sensasi lembut dan renyah (crispy). Oleh karena bisa berasal dari lemak hewan, maka shortening bersifat syubhat.

Selain itu, sudah lama dikenal di masyarakat bahwa lemak hewan (animal fat) yang paling enak adalah lemak babi (Lard). Meskipun ada yang menulis dengan huruf Arab, namun karena berasal dari babi, maka tetap saja lard hukumnya haram.

7. Margarin
Margarin dibuat dengan bahan dasar lemak tumbuhan. Dalam proses pembuat-annya, sering kali ada bahan penstabil (stabilizer), pewarna, maupun penambah rasa (flavor) yang ditambahkan. Oleh karena itu, apabila bahan penstabil yang dipakai dari tanaman tentu tidak masalah. Namun apabila berasal dari produk hewan, maka harus dipastikan dari hewan halal atau haram. Penggunaan lesitin babi, membuat produk roti menjadi haram.

8. Bakers Yeast Instant (Ragi)
Yeast banyak dipakai pada produk-produk rerotian sebagai bahan pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, adakalanya ditambahkan bahan pengemulsi (emulsifier). Nah, kalau emulsifier yang dipakai berasal dari bahan haram (misal : lesitin babi), maka yeast ini tentu menjadi tidak halal.

Selain itu, senyawa anti-caking (anti gumpal) yang ditambahkan juga harus diperhatikan status kehalalannya.

9. Keju
Keju berasal dari susu hewan, bisa berasal dari susu sapi, domba/kambing, unta, dll. Merk keju yang dipasarkan di masyarakat, contohnya : Cheddar, Edam, Emmental (Emmenthal), Beaufort, Gloucester, Cheshire, Fontina, Leyden, Derby, Gruyere, dll. Perbedaan penamaan keju didasarkan pada asal bahan, asal daerah, dan proses pembuatannya.

Dalam pembuatannya, untuk memperoleh curd/padatan, susu digumpalkan dengan bantuan enzyme dan starter. Apabila enzim yang dipakai berasal dari saluran pencernaan hewan haram, maka tentu statusnya menjadi haram.

Hati-hati dengan keju edam, karena dalam standar pembuatannya, Keju Edam sering dibuat dengan bantuan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi.

Starter yang dipakai dalam peng-gumpalan susu berasal dari mikro organisme (umumnya bakteri asam laktat). Nah, media yang dipakai untuk menumbuhkan bakteri tersebut bisa berasal dari media halal maupun media yang haram.

10. Creamer
Creamer dibuat dari susu. Titik kritisnya terdapat pada bahan enzim yang dipakai untuk memisahkan keju dan whey. Apabila menggunakan enzim haram, maka status creamer yang bersangkutan haram.

11. Cokelat
Dalam proses pembuatan cokelat batangan dari buah cokelat segar kadang dibutuhkan emulsifier. Emulsifier dapat berasal dari lesitin nabati (dari biji kedelai, bunga matahari, jagung, dll.) maupun dari produk hewani. Adakalanya lesitin hewani dibuat secara enzimatis menggunakan enzim Phospholipase A2 yang bisa berasal dari pankreas babi.

12. Gelatin
Umumnya, gelatin dipakai sebagai gelling agent (bahan pengental), bahan penegar (penguat), atau untuk topping kue atau es krim. Gelatin pasti berasal dari produk hewani (sapi, babi). Jika berasal dari babi, maka status hukumnya haram.

Sebagai pengganti, bahan lain yang dapat dipakai sebagai pengental adalah : rumput laut (agar-agar), karagenan, pati yang dimodifikasi, gom arab, dll.

13. TBM

Bahan ini sering digunakan untuk melembutkan tekstur cake yang dihasilkan. Sebagai sebuah merk dagang, TBM ini umumnya berasal dari mono-glyseride (MG) dan di-glyseride (DG).

MG dan DG berasal dari lemak, tentunya bisa berasal dari hewani maupun nabati. Apabila berasal dari bahan nabati, tentu TBM ini tidak masalah. Namun apabila dibuat dari asam lemak hewan, maka harus dipastikan apakah berasal dari hewan halal atau hewan haram.
 

14. Tepung Terigu
Tepung Terigu jaman sekarang berbeda ketika pada era tahun 80-90 an. Pada tahun 2000-an tepung terigu sudah mengalami pengayaan dalam produknya yaitu dengan penambahan vitamin serta zat tambahan lainnya yang mampu membuat tesktur tepung halus dan memudahkan ketika membuat adonan.
Vitamin dalam tepung terigu titik kritisnya adalah bahan penyalut yang digunakan untuk melapisi vitamin. Biasa digunakan gelatin sebagai penyalut/pelapis.
Bahan lain seperti sistein yang berfungsi  mengembangkan dalam terigu.  Asalnya dari bulu angsa, bulu babi, rambut manusia.   

Sumber : Aisha Maharani - MyHalalCorner.com





Selasa, 12 November 2013

Hikmah Menikah

Hikmah menikah ditinjau dari aspek kesehatan.
Dalil dasarnya :
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." 
(QS. Ar Ruum : 21)



Menikah adalah sunnah Nabi dan merupakan aplikasi Halal dari pemenuhan gharizah nau.
Dengan menikah ini hormo-hormon cinta yang ada pada manusia tersalurkan sesuai syariat Allah. Menikah juga menjadikan penyaluran kebutuhan biologis manusia dengan jalan yang diridhoi Allah.
Disana terdapat tanda-tanda kebesaran Allah.
Ketika suami/istri memenuhi kebutuhan biologisnya pada pasangan HALAL maka keluarlah hormon-hormon pada tubuhnya.
1. Hormon Dofamin
Hormon ini membuat suami/istri menjadi fokus. Ketika berhubungan dengan pasangan HALALnya ia akan lupa lainnya.
2. Hormon Norepinefrin
Hormon ini berfungsi untuk menjadikan kecendurangan pada pasangannya, sehingga akan lebih mengenal lebih dalam lagi.
3. Hormon Oksitosin
Disebut juga hormon mawaddah wa rahmah. Hormon ini menghasilkan ikatan kasih sayang terhadap pasangan.
4. Hormon Seretonin
Hormon ini membuat tubuh lebih rileks dan menghilangkan stress.
Nah, menikah ternyata menyehatkan bukan?
Berpahala lagi :)
Ternyata syariat Allah itu Amazing!
Dibalik hubungan suami istri ada hal baik yang Allah berikan.
Fabiayyi alaa irobbikuma tukadzdzibaan? :")
*Gharizah nau :
Naluri melangsungkan keturunan

Sumber : Aisha Maharani - MyHalalCorner.com